Acara Pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih Berujung Pidana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Delapan orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cendrawasih ditetapkan Ditreskrimum Polda Papua sebagai tersangka.

Sejumlah tersangka masing-masing berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, NP dan MW dilakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tanggal 1 Desember 2021.

“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramandani,” ujar Ahmad Musthofa Kamal, Kabid Humas Polda Papua Kombes, Kamis (2/12/2021).

Kamal menyebut, pengibaran bendera bintang kejora berlangsung pada Rabu (1/12) pukul 13:00 WIT. Ke-8 tersangka itu melakukan long march menuju Kantor DPRD Papua.

“Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan ‘Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua’ serta menyanyikan lagu ‘kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora’,” terang Kamal.

“Patut diduga, berdasarkan bukti sudah direncanakan sejak 30 November pukul 17:00 Marp,” imbuhnya saat siaran Pers, Kamis (2/12).

Polda Papua juga tengah menyelidiki kasus pengibaran bendera bintang kejora di daerah Kabupaten Mamberamo, Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura.

8 tersangka yang ditetapkan dijerat Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Komentar