Ada 3 Orang! Kejagung: AAL Jadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS

Kuntadi mengatakan Anang terbukti dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Akibatnya, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” tuturnya.

Sementara untuk tersangka GMS berperan memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya.

“Yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujarnya.

Terakhir, YS terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan itu.

Padahal dari hasil penyelidikan, Kuntadi mengatakan kajian tersebut dibuat sendirian oleh tersangka yang mengakibatkan terjadinya kemahalan harga pada OE.

“Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir dari situs baktikominfo.id, BAKTI lahir pada 2006 yang semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Lembaga ini kemudian berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010.

Komentar