AHY Siap Terjun Langsung Tuntaskan Masalah Lahan IKN Seluas 2.806 Ha

Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa kementeriannya sebenarnya sudah siap menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut. Namun, masih ada masalah di luar wewenang kementeriannya yang belum terselesaikan.

“Saya telah menyampaikan bahwa ATR/BPN sudah siap untuk memberikan sertifikat, tetapi masih ada hal-hal di luar ranah kami,” ujar AHY di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa tugas yang berada di luar ranah ATR/BPN termasuk masalah ganti rugi dan penanganan dampak sosial. Kedua hal ini harus diselesaikan sebelum sertifikat tanah bisa diterbitkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Otorita IKN termasuk pemerintah daerah setempat,” katanya.

“Yang pasti, kita ingin memastikan bahwa proses ini dapat terus berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat,” pungkas AHY.

Komentar