Singapura Tiba-Tiba Gantung Mati 2 Warga, Ini Alasannya!


JurnalPatroliNews – Singapura – Pemerintah Singapura telah melaksanakan hukuman mati dengan cara menggantung dua terpidana pada pekan ini, meskipun menghadapi tekanan dari komunitas internasional.

Menurut laporan AFP, seorang pria berusia 45 tahun dieksekusi pada Jumat lalu karena menyelundupkan 36,93 gram heroin. Kemudian, pada Rabu ini, seorang pria berusia 59 tahun dihukum mati dengan cara yang sama karena terlibat dalam perdagangan narkoba.

“Hukuman mati bagi seorang pria Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024. Pria tersebut dihukum karena memperdagangkan tidak kurang dari 35,85 gram heroin murni,” demikian pernyataan Biro Narkotika Pusat (CNB) pada Rabu (7/8/2024).

“Proses hukum yang lengkap telah diberikan kepada pria tersebut, termasuk pendampingan hukum selama persidangan. Ia mengajukan banding atas putusan dan hukuman yang dijatuhkan, namun Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Petisinya untuk grasi kepada presiden juga ditolak,” tambah CNB.

Singapura dikenal sebagai negara dengan peraturan ketat terhadap hukuman mati. Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat, perdagangan lebih dari 15 gram heroin di negara ini dapat dijatuhi hukuman mati.

Pada bulan Februari, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, dihukum mati atas pembunuhan mantan tunangannya di Singapura. Berdasarkan penghitungan AFP, eksekusi pada hari Rabu ini menjadikan total 19 orang telah digantung sejak Maret 2022.

Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia berpendapat bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera dan telah menyerukan agar hukuman tersebut dihentikan. Namun, pihak berwenang Singapura tetap bersikeras bahwa hukuman ini membantu menjaga negara mereka sebagai salah satu yang teraman di Asia.

Komentar