Akhirnya Ada Titik Terang, Terkait Polemik 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Penjelasan BKN

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut nasib 75 pegawai KPK nonaktif yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diambil lewat perdebatan panjang oleh empat pimpinan lembaga yang rapat membahas hal itu.

Selain Bima selaku Kepala BKN, rapat dihadiri oleh semua pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, Menpan-RB Tjanhjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly.

“Cukup panjang tadi berdebat menyangkut 75 pegawai KPK tadi,” kata Bima dalam jumpa pers usai rapat tersebut di Kantor BKN, Selasa (25/5).

Hasil rapat memutuskan sebanyak 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus TWK, tak lagi bisa bergabung dengan KPK per 1 November.

Sedangkan 24 orang lainnya akan mengikuti asesmen ulang untuk menjadi ASN lewat pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

“Akhirnya disimpulkan bahwa yang kita sepakati bersama itu 24 yang lolos, untuk dilakukan pembinaan,” kata Bima.

Menurut Bima, rapat membahas kelanjutan hasil asesmen pegawai KPK termasuk nasib 75 pegawai yang tak lulus, digelar sejak pukul 9.00 sampai pukul 14.30 WIB.

Menurut dia, rapat itu secara umum menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus TWK.

Rapat juga membahas terkait nasib 1.271 pegawai KPK lain yang dinyatakan lulus TWK. Menurut Bima, mereka dinyatakan lolos akan dilantik pada 1 Juni mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa polemik penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus TWK saat ini telah menyita perhatian banyak publik, termasuk Presiden Jokowi. Kendati demikian, pimpinan sejumlah lembaga yang hadir dalam rapat telah mengambil keputusan terkait hal itu.

Alex menuturkan pengambilan keputusan terkait nasib 75 pegawai telah melalui diskusi yang panjang. Penilaian telah diberikan oleh tim asesor. Dan hasilnya, 51 orang tak bisa mengikuti asesmen ulang karena memiliki nilai merah dalam aspek PUNP yang meliputi Pancasil, UUD 45, NKRI, dan Pemerintah sah.

“Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan terhadap Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” katanya.

KPK sampai saat ini belum mengungkap nama 51 pegawai yang statusnya tak lagi pegawai KPK. Namun keputusan itu mendapat sorotan dari sejumlah pegawai KPK.

Penyidik senior Novel Baswedan, yang tercatat tak lolos TWK menyebut keputusan KPK bersama BKN dan kementerian lain, sama saja tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi.

Sebelumnya Jokowi telah mengingatkan KPK bahwa TWK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK menjadi ASN.

Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan indikator yang digunakan sehingga 51 pegawai KPK bernasib demikian.

Politikus PKS Mardani Ali Serra meminta KPK memberikan penjelasan soal indikator tersebut. Mardani juga mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta arahan Presiden Jokowi)telah tegas bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Apa indikator mereka-mereka ini dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik,” kata Mardani kepada rekan media.

(*/lk)

 

Komentar