Terkait Korupsi Emas Surabaya Antam, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 4 orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Selasa (7/5/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ungkap Ketut.

Ketut menambahkan, keempatnya yakni CCI selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahu 2018, RHA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2018, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020, dan BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.

”Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” pungkasnya.

Komentar