“Adapun 3 OPD yang tugas pokok dan pungsi (tupoksi) menangani PAD yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 tahun 2019 dan Peraturan Walikota (PERWAL) Bekasi Nomor 71 Tahun 2019 adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kota Bekasi,” tutur Bob.
Lebih lanjut, kata dia itu, bahwa pada tahun 2020. Pemkot Bekasi menganggarkan pendapatan pajak reklame senilai Rp 46.700.000.000,-. Namun lagi lagi, hanya terealisasi Rp 41.473.179.580,-.
“Selain potensi PAD dari sektor pajak reklame yang terjun bebas. Kami juga menemukan kebocoran pajak reklame tahun 2020 senilai kurang lebih Rp 6 milliar,” jelas Bob.
Adapun kebocoran senilai itu, dalam siaran persnya disebutkan sebanyak 1.109 titik reklame yang belum ada izin tapi terpasang dan 1.434 titik reklame yang izin nya sudah habis tapi belum melakukan perpanjang IPR (Izin Pemasangan Reklame). Bahkan ada 17 izin reklame dengan ketinggian diatas 15 meter tapi tidak dikenakan tambahan tarif Nilai Sewa Reklame (NSR).
Menurutnya, dengan adanya hal tersebut. Lembaga yang didirikannya itu sudah melakukan langkah kooperatif demi menjunjung tinggi atas pra duga tak bersalah. Sebab membongkar permainan sulap itu butuh waktu.
“Ya, data rincian titik titik reklame, jenis dan ukuran, nama wajib pajak serta nominalnya sudah kita pegang,” ungkapnya. (*)
Komentar