Amar Keputusan DKPP, Salah Satu Anggota Bawaslu Kalsel Langgar Kode Etik

JurnalPatroliNews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu yang disiarkan langsung melalui kanal resmi youtube DKPP.

DKPP memutuskan teradu, Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan) dalam sangkaan pelanggaran kode etik. Namun dalam putusan hari ini Rabu (10/2/2021) hanya Azhar Ridhanie yang diputuskan bersalah sedangkan 4 teradu lainnya dinyatakan tak bersalah dan akan dipulihkan nama baiknya.

“Memutuskan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Lalu memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” jelas Ketua DKPP, Muhammad.

Keputusan itu tercantum dengan Nomor 178 dan 179. Dalam amar keputusannya, DKPP menyatakan teradu 4 (Azhar Ridhanie) salah satu anggota Bawaslu Kalsel yang memegang posisi sebagai kordinator kajian telah melanggar kode etik dan menghukumnya dengan pemberian teguran keras, karena membuat analisis laporan yang saling bertentangan isinya sehingga dianggap tidak profesional dan tidak menguasai hukum.

Parahnya lagi, teradu 4 tidak menyampaikan dan menyerahkan analisis pribadinya tersebut kepada rekan teradu lainnya (Ketua dan Anggota Bawaslu Kalsel lainnya) dalam rapat pleno pengambilan putusan.

Seperti diketahui, Dalam perkara 179, para teradu dinilai telah melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu dengan nomor registrasi 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Laporan itu merupakan dugaan peristiwa membagikan sarung dan uang kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 per orang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh calon gubernur petahana, Sahbirin Noor dan Muhammad Taufik.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Gubernur Petahana Paman Birinmu menilai putusan DKPP berisi penilaian terhadap pelanggaran etika penyelenggara pemilihan, bukan pada ranah substansi dugaan pelanggaran pidana atau administrasi Paslon.

Dengan kata lain, yang dipertimbangkan dan dihukum dalam Putusan DKPP hanyalah aspek kerja dan kinerja Bawaslu sesuai ketentuan.

Ia pun meminta Denny Indrayana, yang me legowo menerima kekalahannya dalam Pilkada dan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan DKPP semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada Sahbirin Noor selaku gubernur petahana,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Paman Birinmu, Andi Syafrani kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Paman Birinmu menyampaikan kembali tuduhan-tuduhan Denny lainnya di Mahkamah Konstitusi hanyalah pengulangan “kaset rusak” yang memperdengarkan ambisi kekuasaan ke publik khususnya masyarakat Kalimantan Selatan yang masih berduka karena musibah banjir.

“Kita berharap Denny Indrayana dapat menerima kekalahannya sebagaimana disampaikan dalam Pakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dulu dan menyalurkan energinya untuk bersama-sama membangun Kalsel,” pungkasnya.

(*/lk)

Komentar