Kejagung Sita Ferrari Heru Hidayat, Tersangka Kasus Asabri

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Ferrari F12 Berlinetta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asabri (Persero). Aset yang disita penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu milik tersangka Heru Hidayat.

“Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat), yaitu satu unit mobil Fereari type F12 Berlinetta nomor polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (10/2).

Leo juga menuturkan penyidik turut meyita kapal milik Heru yang juga merupakan Komisaris PT Trada Alam Minera. Kapal tersebut, salah satu kapal terbesar se-Indonesia tipe LNG Aquarius, atas nama PT. Hanochem Shipping.

Penyidik juga mengamankan sembilan dokumen kepemilikan kapal dan 10 dokumen kapal tug boat.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lain Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektar dalam bentuk 556 bidang tanah di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kemudian, penyitaan barang bukti dari tersangka Benny juga dilakukan terhadap 33 hektare tanah dengan 158 bidang.

“Di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” tukas dia.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Asabri ini juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka telah divonis bersalah oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dihukum pidana penjara seumur hidup.

Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi yang terjadi di Indonesia.

(cnn)

Komentar