Aneh, PDI-P Puji Kinerja Mendikbud

BEBERAPA hari yang lalu viral di media massa maupun media sosial bahwa Mendikbud Nadiem Makarim menemui Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketum PDI-P) di Jalan Teuku Umar.

Setelah pertemuan selama dua jam, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengeluarkan pernyataan yang nadanya memuji sebagaimana dikutip media, yaitu “Kinerja Mendikbud perlu didukung”.

Tidak diketahui apa saja yang dibicarakan antara Mendikbud dan Pimpinan PDI-P tersebut tetapi sangat mungkin di antara yang dibicarakan adalah berkaitan dengan terbitnya PP Nomor 57 Tentang Standar Pendidikan Nasional karena beberapa hari sebelum pertemuan tersebut mengundang kontroversial dan menjadi viral di tengah masyarakat.

Sesuai dengan kontennya (muatannya) di mana menurut protap penyusunan PP maka Rancangan PP mestinya diusulkan oleh instansi teknis (kementerian) di mana konten termaksud tercakup di dalam tupoksinya. Jadi RPP No. 57/2021 tentunya diajukan oleh Kemendikbud, di mana Nadiem Makarim menjabat selaku menterinya.

PP No. 57 pada intinya mengatur sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pancasila tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan di Indonesia (rendah, menengah dan tinggi). Arti lainnya adalah Pancasila telah berubah kedudukannya dari mata pelajaran wajib menjadi mata pelajaran pilihan (fakultatif), di mana boleh saja seorang siswa ataupun mahasiswa tidak memilih untuk mengikuti mata pelajaran/mata kuliah Pancasila.

Pengalaman menunjukkan bahwa mata pelajaran/kuliah pilihan (fakultatif) kurang diminati oleh siswa ataupun mahasiswa karena biasanya nilai kreditnya lebih rendah dibandingkan mata pelajaran/kuliah wajib. Sehingga terbuka kemungkinannya seorang warga negara Indonesia sejak duduk di bangku sekolah dasar sampai lulus sarjana/S-1 tidak pernah mengecap pendidikan Pancasila.

Dengan demikian sejak dini sudah dapat diperhitungkan akibat atau dampaknya di kemudian hari (calculated risk) yaitu Generasi Bangsa Indonesia yang berikutnya di masa depan akan:

1). Tidak tahu, tidak paham dan tidak mengerti tentang segenap aspek Pancasila;

2). Tidak mengetahui proses kelahiran Pancasila sampai ditetapkan menjadi Dasar Negara dan artinya mereka tidak akan tahu bahwa Bung Karno adalah Penggali Pancasila dan Pidato Bung Karno di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 adalah merupakan momentum Hari Lahirnya Pancasila.

Sehingga dengan PP No. 57 ini akibatnya semua unsur-unsur fundamental dari Pancasila (Siapa Penggalinya, kapan dilahirkan dan sebagainya akan hilang dari benak dan pikiran generasi bangsa Indonesia yang akan datang). Dan PP No. 47 ini diusulkan oleh Kemendikbud yang dipimpin oleh Menterinya Nadiem Makarim. Lalu hal ini dipuji serta didukung oleh PDI-P? Inilah yang dikatakan aneh pada judul tulisan ini.

Padahal sejak puluhan tahun yang lalu segenap elemen nasionalis bangsa ini berjuang agar negara mengakui bahwa pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 merupakan momentum Hari Kelahiran Pancasila dan Bung Karnolah penggali Pancasila itu. Ke semua ini akan hilang sirna tak berbekas di masa depan akibat PP 57 ini.

Mungkin ada yang yang berkilah, “Ya tapi kan PP 57 itu akan direvisi sehingga tidak akan berlaku seperti adanya sekarang”.

Jawabannya, dari sisi agama segala perbuatan/tindakan dinilai dari niatnya, sedangkan dari segi hukum suatu tindakan dinilai dari “motifnya”.

Dari sisi niat dan motif ini sangat jelas bahwa PP No. 57 diniatkan dan dimaksudkan untuk menghilangkan pengetahuan dan ingatan generasi bangsa Indonesia di kemudian hari terhadap Pancasila, terhadap Penggali Pancasila (Bung Karno) dan terhadap Hari lahir Pancasila serta semua aspek tentang Pancasila. Dan PP No. 57 ini akan direvisi bukankah karena banyak keberatan dan protes dari warga masyarakat? Dan kalau tidak ada yang protes bukankah PP No. 57 ini akan jalan terus.

Dengan demikian pernyataan Sekjen PDI-P tersebut di atas berpotensi melahirkan kesan bahwa bagi PDI-P yang penting adalah Pancasila yang ada sekarang ini bahwasanya Pancasila itu akan hilang tak berbekas di hati dan pikiran generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari, masa bodoh amat (emangnya gue pikirin).

Selain keanehan di atas, sebenarnya masih ada dua lagi keanehan yang lebih besar lagi, yaitu:

Keanehan pertama :
Sebenarnya penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib disemua jenjang pendidikan di Indonesia bukan pertama diatur oleh PP. No. 57/2021, penghapusan ini sudah diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana anehnya?

Ketika UU No.20 Tahun 2003 keundangkan, Presiden RI dijabat oleh Ibu Megawati Soekrnoputri, bukankah ini sangat aneh? Ibu Megawati tentunya sangat paham bahwa penghilangan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan di Indonesia akan melahirkan akibat bangsa Indonesia di masa depan tidak akan paham dan tidak mengenal lagi siapa Penggali Pancasila (Bung Karno) dan kapan hari lahirnya Pancasila itu (1 Juni 1945). Mungkinkah Ibu Megawati merelakan semua itu? Sepanjang pengetahuan kita tentang sikap Ibu Megawati terhadap Pancasila rasanya tidak mungkin beliau merelakan Bung Karno dilupakan sebagai Penggali Pancasila.

Jika demikian apa yang sesungguhnya dibicarakan didalam pertemuan antara Ibu Megawati dan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai disebutkan di atas? Bisa dan mungkin saja masyarakat menduga-duga bahwa di dalam pertemuan dimaksud, PDI-P “meminta Menteri Nadiem Makarim untuk mengambil inisiatif mengusulkan perubahan terhadap UU No. 20 Tahun 2003 dan tentunya Menteri Nadiem menyanggupinya”, makanya kemudian keluar pernyataan yang nadanya memuji mendikbud.

Keanehan kedua:
PP No. 57/2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini sudah diterbitkan, artinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beliau pun tentunya sangat paham terhadap dampak penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan di Indonesia. Padahal berulang kali Beliau berseru!: “Saya…Pancasila!!” Dan seluruh Rakyat Indonesia tahu bahwa Beliau adalah “Petugas Partai” dalam hal ini adalah Petugas PDI-P. Dan Ibu Megawati di samping ketua Umum PDI-P adalah juga menjabat sebagai Pimpinan Badan Pendidikan Ideologi Pancasila (BPIP). Masa Presiden atau setidaknya Mensetneg tidak berkonsultasi terlebih dahulu kepada Ibu Megawati sebelum menandatangani PP No. 57 termaksud.

Dari tulisan singkat di atas, di samping merasa aneh dan juga bingung sehingga sebagai penutup saya menyimpulkan bahwa masalah ini nampaknya tidak bisa dilihat dari apa yang terlihat kasat mata. Tetapi hendaknya dilihat dari apa yang sesungguhnya terjadi di balik semua ini atau mungkin istilahnya yang tepat “we have read between the lines..”

Jakarta, 22 April 2021

Muchyar Yara
(Alumni GMNI)

Komentar