Arimbawa Nekat Gelar Tajen di Alasangker “Dijuk” Polisi Kota Singaraja

JurnalPatroliNews – Buleleng – Nekat menggelar tajen di masa pandemi, penyelenggara judi sabung ayam (tajen), Komang Arimbawa (30), warga Desa Alasangker, Buleleng “dijuk” polisi.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika, dalam keterangan persnya, Kamis siang (10/12) di Mapolres Buleleng mengatakan, tajen digelar di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng pada Minggu (06/12).

“Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya tajen di tegalan milik Komang Arimbawa yang sudah berlangsung beberapa hari,” paparnya.

Selanjutnya aparat Polsek Kota turun dan mengamankan penyelenggara bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku dijerat pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” katanya.

Sementara Komang Arimbawa mengaku pasrah, karena sudah tak punya penghasilan di masa pandemi ini.

“Dulu sebagai fotografer ‘freelance’ tapi sekarang tidak ada penghasilan, ya pasrah saja,” ujarnya dengan nada lesu.

(TiR).-

Komentar