Atas Pengakuan Agus Rahardjo, DPR Diminta Menggunakan Hak Interpelasi. Puan Bilang Begini!

JurnalPatroliNews ā€“ Jakarta,- Puan Maharani, Ketua DPR RI, angkat bicara terkait viralnya pernyataan Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019, yang menyebut pernah diminta Jokowi menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Atas pernyataan Agus Raharjo tersebut, apakah DPR akan menggunakan hak Interpelasi-nya terhadap Pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan intervensi hukum tersebut?

“Kami menjunjung supremasi hukum yang ada,” ujar Puan kepada wartawan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/23).

Puan menyampaikan, pihaknya mengutamakan proses hukum atas kasus e-KTP itu. Ia menyebut, menyerahkan semua ini kepada para anggota DPR soal perlu-tidaknya hak interpelasi itu digunakan.

“Jadi, yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota,” lanjutnya.

Puan mengaku, selaku ketua DPR, dirinya akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak. Ia kembali mengulang, DPR tetap ingin supremasi hukum berjalan dengan baik.

“Namun kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting, bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” tandasnya.

Diketahui, dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip media ini, Jumat (1/12/23), Agus bercerita tentang pertemuannya dengan Jokowi. Agus menyebut, saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

Komentar