Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Kepala PN Surabaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung langsung bergerak cepat terkait dengan operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan salah seorang Panitera.

Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto menegaskan Tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum Hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.

“Kami selaku Plt Kabawas telah mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan, apakah atasan langsung yaitu Kepala Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum hakim dan panitera pengganti ini,” tegas dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga tersangka itu adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono sebagai pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dwiarso Budi Santiarto juga menegaskan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara oleh Ketua Mahkamah Agung.

“Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. Jadi sudah ditandatangani SK-nya,” ujar Dwiarso Budi Santiarto di Gedung KPK, Kamis (20/01).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“HD (Hamdan, red) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat, red) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang),” ujar Nawawi, di Gedung KPK, Kamis (20/01).

Komentar