JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sdr. MW, yang merupakan ibu dari terpidana Ronald Tannur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Senin (4/11/24).
Penetapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
“Sdr. MW telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, seiring dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2024,” ujar Kapuspenkum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penanganan perkara Ronald Tannur di pengadilan.
Menurut kronologi yang terungkap, Sdr. MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta bantuan sebagai penasihat hukum untuk putranya.
“Pertemuan antara keduanya berlangsung di Cafe Excelso MERR Surabaya pada 5 Oktober 2023, di mana Sdr. MW mengupayakan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk kasus tersebut,” katanya.
Pada pertemuan berikutnya, LR memberi tahu MW mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perkara.
“LR juga meminta perkenalan dengan oknum pejabat di PN Surabaya untuk mempengaruhi pemilihan Majelis Hakim yang menangani kasus Ronald Tannur,” jelasnya.
Komentar