Bersekutu dengan Buronan Putriana, Nur Hasannah Prasetya Didakwa Kuras Tabungan Korban Demi Foya-foya

JurnalPatroliNews – Surabaya – Seorang wanita yang berprofesi sebagai terapis kecantikan spa di Kota Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan ruang pengadilan.

Dirinya resmi didakwa oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencurian berat lantaran nekat menguras isi saldo ATM milik salah satu pelanggan setianya dengan total kerugian menembus angka satu koma dua miliar Rupiah lebih.

Dalam melancarkan aksi culasnya di lapangan, pelaku dilaporkan tidak bergerak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekan wanitanya yang bernama Putriana Kusuma Wardani.

Berbeda dengan Nur yang sudah berhasil diringkus, sosok Putriana hingga saat ini dikabarkan masih melenggang bebas dan resmi menyandang status Dalam Pencarian Orang atau buron oleh pihak kepolisian.

Jalannya pembacaan berkas dakwaan terhadap terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Hasanudin Tandilolo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin kemarin.

Hasanudin membeberkan bahwa runtutan perkara ini bermula dari jalinan perkenalan antara terdakwa serta Putriana dengan seorang pria yang menjadi saksi korban bernama Tonny Soegiono.

Perkenalan awal di antara mereka bertiga dilaporkan terajut di lingkungan tempat kerja terdakwa yang berlokasi di fasilitas Spa Superior.

Hubungan pertemanan di antara mereka bertiga kemudian berlanjut semakin intens di mana mereka dikabarkan sering menghabiskan waktu luang untuk jalan dan bepergian bersama.

Kondisi kedekatan tersebut rupanya dimanfaatkan oleh Nur untuk menyalahgunakan kepercayaan Tonny yang kerap menitipkan gawai ponsel pintarnya setiap kali hendak masuk ke dalam toilet.

Terdakwa sendiri sejatinya sudah mengantongi nomor kode PIN kartu ATM milik Tonny karena sebelumnya pernah mengintip secara diam-diam saat korban sedang melakukan penarikan uang tunai.

Eksekusi Transfer Puluhan Kali Hingga Modus Foya-foya di Hotel Bintang Lima

Kesempatan emas saat korban tengah berada di dalam toilet itulah yang kemudian dieksploitasi oleh Nur untuk menguras isi rekening dengan menggunakan metode transfer elektronik.

Proses pemindahan dana tersebut berjalan mulus lantaran fisik kartu ATM milik korban selama ini selalu disimpan di dalam kompartemen wadah atau case ponsel miliknya.

Aksi pembobolan dana nasabah ini dilakoni oleh pelaku secara berulang kali dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak medio Agustus hingga September dua ribu dua puluh empat silam.

Berdasarkan catatan mutasi perbankan, setidaknya telah terjadi tiga puluh tiga kali perpindahan dana secara ilegal dari rekening milik Tonny menuju ke rekening penampung milik Nur.

Nilai nominal transfer yang digasak pelaku terpantau bervariasi di setiap transaksi, mulai dari kelipatan lima juta Rupiah, dua puluh juta Rupiah, hingga menyentuh angka lima puluh juta Rupiah.

Guna menghilangkan jejak digital dan kecurigaan korban, setiap kali selesai mengeksekusi transfer, pelaku selalu memasukkan kembali kartu ATM tersebut ke dalam case ponsel seperti semula.

Akumulasi total transaksi keluar dari rekening korban akibat ulah culas sang terapis dilaporkan mencapai angka fantastis yakni sebesar satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta Rupiah.

Runtutan aksi kejahatan ini baru disadari secara penuh oleh saksi Tonny Soegiono pada tanggal dua puluh lima September dua ribu dua puluh empat.

Korban terkejut bukan main saat melakukan cetak mutasi rekening di bank dan mendapati seluruh saldo tabungan masa depannya telah terkuras habis tanpa sisa.

Selain dinikmati sendiri, Nur Hasannah juga terdeteksi mengirimkan aliran dana hasil curian tersebut secara bertahap kepada Putriana dengan total mencapai ratusan juta Rupiah sebagai draf bagi hasil.

Pasokan uang haram hasil kejahatan tersebut dilaporkan langsung ludes digunakan oleh Putriana dan Nur Hasannah untuk mendanai gaya hidup mewah serta foya-foya.

Kedua wanita tersebut memanfaatkan uang korban untuk menyewa kamar mewah di Hotel Shangri-La hingga memborong sejumlah perhiasan berharga di gerai Toko Perhiasan Wahyu Rejo.

Atas perbuatan culasnya tersebut, JPU menjerat Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal empat ratus tujuh puluh tujuh ayat satu huruf g jo Pasal seratus dua puluh enam ayat satu KUHP.

Hingga draf naskah berita ini diturunkan oleh redaksi, Nur terpantau masih memilih bungkam dan belum memberikan komentar resmi mengenai dakwaan hukum yang diarahkan kepada dirinya.

Komentar