Bakal Tak Ada Kelas, Berapa Premi BPJS Kesehatan?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemberlakuan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bakal berlaku pada awal 2021 mendatang. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.



Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Dengan demikian seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

“Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar, seperti dikutip Minggu (20/9/2020).

Meski demikian, pemerintah belum disebutkan secara rinci berapa premi yang dibayarkan para peserta baik itu peserta PBPU maupun BP.

Saat ini, peserta sudah membayar iuran untuk tiap kelas peserta. Iuran tersebut telah mengalami kenaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2108 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut iuran yang dibayarkan para peserta kelas 1, 2, dan 3 :

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Sebelumnya, pemerintah mengatakan perumusan aturan kelas standar ini ada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN pun melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

Adapun pada Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut meliputi pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

(cnbc)

Komentar