Bandara Soetta Batasi Kedatangan Internasional, Tak Mau Kecolongan Virus Omicron

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengelola Bandara Soekarno Hatta (Soetta) melalui Senior Manager Humas Bandara Soetta memperketat pintu masuk kedatangan internasional yang akan masuk melalui jalur penerbangan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan imigrasi dan kantor kesehatan pelabuhan untuk memeriksa dokumen perjalanan WNA setelah keluar dari pesawat agar dapat mendeteksi lebih dini virus Omicron dari penumpang luar negeri.

Diketahui, 11 negara sudah terpapar virus varian Omicron, diantaranya Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia dan Hong Kong. Sementara negara tetangga di Asia tenggara seperti Malaysia dan Singapura sudah mendeteksi adanya virus Omiron yang berasal dari penumpang pesawat yang pernah melakukan perjalanan dari Afrika Selatan.

“Saat ini dilakukan pembatasan untuk 11 negara tersebut, untuk negara lain bisa masuk tapi harus melengkapi persyaratan pemerintah Indonesia,” jelas Seinor Manager dan Legal BCOM Bandara Soetta.

Pemerintah memperpanjang masa karantina 7 hari menjadi 10 hari bagi WNA dan WNI yang bukan dari 11 negara tersebut sejak 3 Desember 2021 kemarin. Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara yang diketahui sudah terpapar virus Omicron masih diperbolehkan masuk dengan ketetntuan syarat melakukan karantina selama 14 hari ke depan.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan keluaran Surat Edaran Kemenkumham dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi.

Komentar