JurnalPatroliNews – Tangerang – Seorang pria berinisial Nasrudin (33) yang terlibat dalam aksi penjambretan handphone di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap setelah dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku terbukti memakai sabu,” ungkap Kompol Yandri Mono, Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban seorang ibu tengah membuka aplikasi peta di ponselnya saat dibonceng suami dan anaknya dengan sepeda motor. Mereka sedang dalam perjalanan menuju “rumah oren”, sebuah lokasi populer untuk menyaksikan pesawat mendarat.
Namun nahas, ponsel yang dipegang korban tiba-tiba direbut oleh pelaku yang langsung melarikan diri. Meski suami korban sempat melakukan pengejaran, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar TKP serta melacak sinyal dari ponsel yang dicuri. Dari pelacakan tersebut, diketahui bahwa pelaku sempat mengunjungi sebuah konter untuk mencoba membuka pola kunci ponsel curian.
“Setelah mendapat informasi dari pelacakan, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di konter itu pada malam harinya, pukul 19.00 WIB,” jelas Yandri.
Dalam pemeriksaan, Nasrudin mengaku menjambret demi mendapatkan uang untuk berjudi secara online. Ia berniat menjual ponsel hasil curiannya agar bisa membiayai hobinya tersebut.
Tak hanya itu, Nasrudin ternyata merupakan residivis dengan sejarah kriminal yang cukup panjang. Ia pernah menjalani hukuman atas dua kasus pencurian, yakni pembobolan brankas di kawasan kargo Bandara Soetta pada tahun 2008 dan pencurian di sebuah toko ponsel di Cipondoh pada 2011.
Akibat aksi terbarunya ini, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.














