Alasan Banding
Menurut JPU, putusan Majelis Hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendapatkan perhatian yang memadai dalam pertimbangan hukum.
Kasus Rosalina
Berbeda dengan terdakwa lainnya, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina:
Tuntutan JPU: 6 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Alasan Penerimaan: Putusan telah memenuhi 2/3 tuntutan JPU, dan Rosalina dinilai tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas tambang di Indonesia guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan pengelola tambang di masa depan,” tukas Kapuspenkum.
Kasus ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
Komentar