JurnalPatroliNews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar industri gim, termasuk platform seperti Roblox, mematuhi aturan ketat mengenai klasifikasi usia. Menurut Komisioner KPAI, Kawiyan, semua gim yang mengandung unsur kekerasan harus dibatasi untuk anak-anak, karena anak-anak cenderung meniru apa yang mereka lihat.
“Gim jenis apa pun, harus dibatasi pada anak-anak, bukan hanya gim Roblox. Apalagi gim yang isinya adegan-adegan kekerasan karena kecenderungan anak adalah meniru apa yang ia lihat,” kata Kawiyan. Ia juga menekankan bahwa pembatasan harus mencakup durasi dan jenis gim yang dimainkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi gim berdasarkan usia, yaitu:
- 3 tahun atau lebih
- 7 tahun atau lebih
- 13 tahun atau lebih
- 15 tahun atau lebih
- 18 tahun atau lebih
Selain klasifikasi usia, Permen tersebut juga melarang gim untuk anak-anak yang mengandung unsur-unsur seperti rokok, alkohol, narkotika, adegan kekerasan, darah, bahasa kasar, pornografi, dan perjudian.
Kawiyan juga menyetujui pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang meminta orang tua dan sekolah untuk mendampingi serta mengawasi anak-anak saat bermain gim. Selain itu, ia berharap agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik dapat segera diimplementasikan.










