JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya menghirup udara bebas usai sembilan bulan menjalani masa tahanan. Pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, Tom resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian abolisi ini menghapus seluruh aspek hukum terkait perkara pidana yang pernah menjeratnya. Semua dakwaan yang semula ditujukan kepada Tom kini telah gugur secara yuridis.
“Selamat malam Bapak dan Ibu, terima kasih sudah menunggu sejak siang, meski panas luar biasa. Ini bentuk pengabdian yang luar biasa,” kata Tom dalam pernyataan pertamanya usai bebas.
Tom mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan kembali hidup di luar jeruji. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tim hukumnya yang ia nilai bekerja dengan penuh dedikasi.
Tak lupa, ia menyampaikan rasa terima kasih langsung kepada Presiden Prabowo atas keputusan memberikan abolisi, serta kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang memberikan persetujuan konstitusional terhadap kebijakan tersebut.
“Bukan hanya membebaskan saya dari tahanan, abolisi ini juga sangat berarti dalam hal pemulihan nama baik saya,” tutur Tom.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan perkara ringan dan diambil melalui pertimbangan yang matang. Meski begitu, ia menyadari bahwa keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Saya memahami adanya keresahan dan kritik terhadap keputusan ini. Saya pun sadar sejak awal bahwa proses hukum yang saya alami jauh dari kata ideal,” ungkapnya jujur.
Selama sembilan bulan di balik jeruji, Tom mengaku banyak merenung dan belajar. Masa itu ia anggap sebagai waktu yang membuka mata terhadap dinamika sistem hukum nasional, respons publik, serta pentingnya kehadiran negara dalam melindungi warganya.
“Pengalaman ini membuka ruang refleksi, tidak hanya untuk saya pribadi, tapi juga untuk kita semua tentang bagaimana hukum semestinya ditegakkan dengan adil,” tandasnya.
Proses pemberian abolisi kepada Tom dimulai dari dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 ke DPR. Setelah pembahasan, parlemen menyetujui permintaan presiden, membuka jalan bagi pemulihan hukum dan sosial bagi Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu terkait perkara impor gula pada 2015–2016 saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, dalam amar putusan disebutkan bahwa Tom tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Kini, setelah abolisi resmi diberikan, Tom kembali menyandang status bebas secara hukum dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya serta menjalani kehidupan tanpa beban hukum.












