Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal baju bekas impor. Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.
Para importir, kata Askolani banyak menggunakan berbagai macam modus. Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.
“Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan juga risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita,” tuturnya.
Adapun beberapa titik yang sering dimasuki oleh baju-baju bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatra, Batam, dan Kepulauan Riau. Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi.
Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.
Dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kemenkop UKMÂ meminta platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan/atau seakan mengajak penontonnya untuk belanja pakaian bekas impor (thrifting).
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan alasan pihaknya meminta untuk menutup akun konten kreator tersebut, karena dengan adanya konten-konten terkait thrifting telah membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan mengakibatkan produk UKM dalam negeri menjadi tergerus dan tersaingi oleh barang dan pakaian bekas impor tersebut.
Komentar