Bingung Soal Revisi UU ITE!, PAN : Kenapa Menkominfo Membuat Pedoman Interpretasi?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Niat baik Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE sangat perlu dilakukan. Apalagi presiden telah menekankan untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalam UU tersebut.

Atas alasan itu, Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengaku bingung dengan tindak lanjut yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang justru membuat pedoman interpretasi UU ITE.

“Kebutuhan revisi itu menjadi sesuatu yang sangat penting. Tidak jelas juga apa alasannya, kenapa harus membuat pedoman interpretasi?” ucap Saleh kepada rekan media, Kamis (18/2).

Pihaknya menilai ada ketidaksinkronan antara maksud presiden dengan keinginan Menkominfo dalam penyesuaian UU ITE. Ketidaksinkronan ini, sambungnya, membuat bingung sejumlah kalangan, termasuk parlemen.

“Kalau menurut presiden kan perlu. Kalau menurut Menkominfo itu tidak perlu direvisi berarti itu berbeda pandangan dengan presiden. Presiden mengatakan itu perlu direvisi di publik, semua orang sudah berharap,” katanya.

“Masing-masing fraksi pun saya lihat semuanya sudah pada siap untuk melakukan revisi itu,” tegasnya.

Saleh meminta agar Kominfo agar tidak melontarkan kalimat-kalimat yang justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

“Jangan mengambil jalan baru lah dalam situasi penanganan Covid-19 yang semakin rumit. Karena kalau mau bikin interpretasi lagi, itu kan merupakan jalan rumit lagi,” tandasnya.

(*/lk)

Komentar