BPJS Ketenagakerjaan : Ahli Waris Karyawan CV. Bintang Andreyan Dapat Santunan Kematian 42 Jt

Jurnalpatrolinews – Kab.Bekasi : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Dadang Erlangga peserta yang berprofesi sebagai Karyawan di Perusahaan CV. Bintang Andreyan.

Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang, bertempat di Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang.Kamis, 07 Januari 2020

Total manfaat yang didapatkan oleh ahli waris sebesar 46 jt, yang terdiri dari 42 jt santunan kematian dan 4 jt saldo dari jaminan hari tua. Perusahaan terdaftar sebagai peserta melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BP Jamsostek. Adapun Alm. terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) di CV. Bintang Andreyan sejak September 2008.

Bapak Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengatakan, ”Kepada keluarga yang ditinggalkan, saya mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko sosial ekonomi akibat kerja, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami”

Pada tahun 2020, pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menembus angka Rp. 446.401.248.448. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Desember 2020 dan menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jawa Barat. Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan dari Kabupaten Bekasi yang menjadi daerah industri tersebesar di Indonesia.

Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengatakan,

“Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan kami sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar ditambah dengan lonjakan PHK yang meningkat sejak pandemi Covid-19”

Untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga Desember 2020, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp. 446.401.248.448 dengan total 36.153 kasus. Jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 382.743.070.940 dengan 25.263 total kasus. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp. 44.844.215.257 dengan 6.387 total kasus. Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp. 14.998.000.000 dengan 383 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp. 3.815.962.251 dengan 4.120 total kasus.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. LAPAK ASIK sendiri hingga saat ini mengalami sejumlah inovasi-inovasi antara lain adalah LAPAK ASIK Onsite dan Online.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mengakui pihaknya mengalami peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat dari pandemi Covid-19 ini.

“Kami berupaya maksimal agar semua peserta terlayani dengan baik,” ujarnya.

Kami berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Dia mengimbau peserta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Bagi peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/Jamsostek/Astek dan sudah tidak bekerja lagi atau nonaktif (NA), khususnya bagi yang telah memasuki usia pensiun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tuanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat diseluruh Indonesia.(*/lk)

Komentar