Jangan Salah Waktu! Pencairan JHT BPJS Bisa Bebas Pajak Jika Penuhi Ketentuan Ini

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada waktu pencairan, cara pencairan, serta nilai manfaat yang diterima peserta.

Melalui informasi yang disampaikan pada akun media sosial resminya, DJP menjelaskan bahwa aturan perpajakan atas pencairan JHT telah berlaku sejak tahun 2009 dan hingga kini masih menjadi dasar pelaksanaan pemotongan pajak terhadap manfaat JHT.

“Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009,” demikian penjelasan DJP.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Syarat JHT Bebas Pajak

Peserta dapat memperoleh manfaat JHT tanpa dikenai Pajak Penghasilan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yakni pencairan dilakukan secara penuh atau sekaligus, dilakukan paling lambat dua tahun kalender sejak memasuki masa pensiun, serta nilai manfaat yang diterima tidak melebihi Rp50 juta.

Apabila jumlah manfaat JHT melampaui Rp50 juta, maka hanya kelebihan dari batas tersebut yang dikenakan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen.

Pencairan Sebagian Saat Masih Bekerja

Aturan berbeda berlaku bagi peserta yang mencairkan sebagian saldo JHT ketika masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, pencairan dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.

Artinya, pajak yang dipotong masih harus diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban pajak tambahan apabila terdapat kekurangan pembayaran.

Sebagai contoh, apabila peserta mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta saat masih bekerja, maka PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar 5 persen atau Rp500 ribu. Karena bersifat tidak final, pemotongan tersebut tetap diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Contoh Perhitungan Saat Pensiun

DJP juga memberikan ilustrasi bagi peserta yang sebelumnya telah mencairkan sebagian saldo JHT, kemudian mencairkan sisa manfaat sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu kurang dari dua tahun setelah memasuki masa pensiun.

Dalam skema tersebut, Rp50 juta pertama dikenakan tarif PPh Final 0 persen, sedangkan sisa Rp70 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5 persen. Dengan demikian, pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp3,5 juta.

Jika Dicairkan Setelah Dua Tahun Pensiun

Sementara itu, apabila pencairan manfaat JHT baru dilakukan setelah melewati dua tahun sejak memasuki masa pensiun, maka ketentuan pajaknya berubah.

Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final dan akan dihitung menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besarnya pajak akan menyesuaikan dengan total penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan sehingga berpotensi lebih besar dibandingkan pencairan yang dilakukan dalam jangka waktu dua tahun pertama.

Karena itu, DJP mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan memahami ketentuan perpajakan sebelum mengajukan pencairan manfaat JHT agar dapat memilih waktu pencairan yang paling menguntungkan sesuai aturan yang berlaku.

Teks Berita Foto:
Ilustrasi pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak seluruh pencairan JHT dikenakan Pajak Penghasilan, bergantung pada waktu, cara pencairan, dan besaran manfaat yang diterima.

Komentar