JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai 95,69 persen sepanjang 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Semester II 2025, BPKH telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan auditor negara. Dengan capaian tersebut, BPKH masuk dalam jajaran lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi pada tahun lalu.
Tidak hanya itu, BPKH juga berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak lembaga tersebut berdiri pada 2017.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengapresiasi kinerja BPKH dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit. Menurutnya, tingkat penyelesaian rekomendasi merupakan indikator penting untuk menilai kualitas tata kelola sebuah lembaga.
“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (2/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan pihaknya menjadikan setiap rekomendasi BPK sebagai pijakan untuk memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan internal.
“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian melalui pengawasan berlapis serta audit internal secara berkala. Dana haji dikelola melalui skema penempatan dan investasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana haji yang terus didorong BPKH memasuki awal 2026.














