JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam periode November 2023 hingga Oktober 2024, sebanyak 55 produk kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan hasil pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Beberapa produk diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, merah K10, pewarna acid orange 7, serta timbal.
“Produk-produk ini sudah melalui proses sampling dan pengujian, dan ditemukan mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya bagi kesehatan konsumen,” jelas Taruna melalui pernyataan di situs resmi BPOM.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Misalnya, merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit seperti bintik-bintik hitam (ochronosis), iritasi, alergi, hingga kerusakan ginjal. Sementara itu, pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 diketahui bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker serta mengganggu fungsi hati. Timbal, bahan berbahaya lainnya, dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh secara keseluruhan.
BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang terbukti melanggar regulasi.
“Kami telah mencabut izin edar produk-produk tersebut, dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan importasi kosmetik yang melanggar,” tambah Taruna.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Bahkan, merek-merek terkenal sekalipun tidak selalu menjamin keamanan komposisi produknya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas produk melalui nomor registrasi di situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik. Tindakan ini dinilai krusial untuk memastikan keamanan produk yang digunakan sehari-hari.
Dengan langkah ini, BPOM berharap dapat melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat kosmetik berbahaya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan produk yang aman.
Komentar