Bubar! Bubar! Simpatisan Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi di Cempaka Putih, Banding Ditolak

JurnalPatroliNews Jakarta -Bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin siang. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq dalam perkara hoaks hasil swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi meminta massa membubarkan diri karena kerumunan tersebut berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Namun, massa tetap bertahan di depan Pengadilan Tinggi hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.

“Bubar! Bubar!” teriak polisi melalui pengeras suara, Senin, 30 Agustus 2021.

Simpatisan Rizieq yang tak mau membubarkan diri kemudian melemparkan batu hingga botol ke arah polisi. Mereka mundur ke arah Pulogadung untuk menghindari polisi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu eks pimpinan FPI, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.

“Semuanya dikuatkan,” ujar Pamapo.

Sejak pagi, ratusan simpatisan Rizieq Shihab telah berdatangan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengawal jalannya sidang. Namun pihak kepolisian sudah mengantisipasi dengan menerjunkan 1.149 personel untuk menghalau massa.

(*/lk)

Komentar