Ucapan Tokoh Tionghoa Anti-Ahok Pedas, Bebaskan Habib Rizieq! Negara Berdosa, Beliau Itu Ulama Besar

JurnalPatroliNews, Jakarta – Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma meminta pemerintah membebaskan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dari kasus-kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, Habib Rizieq merupakan ulama besar yang amat dicintai para pengikutnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keleluasaan hukum kepada Habib Rizieq.

“Presiden ini kan very powerfull, yang begini-gini lepas, Habib Rizieq lepas dong. Beliau itu suka gak suka, umatnya banyak,” ujarnya, seperti disadur, Senin (30/8/2021).

Lanjutnya, ia pun menceritakan saat penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang terlihat massa berpaian serba putih menantikan kepulangan Habib Rizieq.

“Waktu jemput di bandara, saya kaget. Saya pikir gak ada orang, tapi begitu masuk, itu sudah penuh. Saya gak keburu sampai airport, padahal saya pergi subuh,” terang pria yang mengaku anti Ahok ini.

Menurut dia, negara memperlakukan Habib Rizieq dengan cara tidak pantas.

“Artinya, ini kan ulama besar, punya pendukung. Jangan diperlakukan gara-gara di RS UMMI Bogor, terus dihukum empat tahun, kan gila,” tegasnya.

“Kalau presiden yang punya power, dia kan dengar ada perlakuan yang tidak adil, udah gitu 3,5 tahun terkatung-katung di Arab Saudi. Itu menurut saya, negara dosa karena abai melindungi warga negaranya,” lanjutnya.

“Saya kebayang kalau biksu saya digituin, sakitlah. Jangan bilang, ‘Itu gak semua orang Islam dukung Habib Rizieq’. Ngerti, tapi kan banyak yang dukung dia. Jangan menyakiti hati umat. Hargailah, itu baru penerapan Pancasila,” terangnya.

Lebih lanjut, ia melihat penegakkan hukum hanya berpihak pada kelompok pemerintah saja.

“Pemerintah mengambil tindakan, itu menurut saya salah. Dilaporin kan banyak, pendukung Habib banyak yang laporin, tapi gak ada yang diproses. Giliran ada yang gak suka Pak Jokowi, dilaporin, langsung diciduk.” ucapnya.

Terkini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

“Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

Lanjutnya, ia mengatakan ia mengatakan bagi pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” tuturnya.

“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” sambungnya.

(wte)

Komentar