Budi Gunawan: Tax Amnesty Jilid III Sedang Dirancang Pemerintah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid III.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

“Tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada Tax Amnesty 1 dan 2. Ke depan, ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, bagi mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan baik di dalam maupun luar negeri melalui mekanisme tax amnesty,” ujar Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan.

Budi menjelaskan, program ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Program pengampunan pajak ini diharapkan menjadi langkah bagi para pemilik harta, baik di luar maupun dalam negeri, untuk mencatatkan kekayaannya secara resmi.

Komitmen Penegakan Hukum Tetap Tegas

Budi Gunawan menegaskan bahwa kebijakan Tax Amnesty ini tidak mengurangi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini salah satu mekanisme, tetapi Bapak Presiden dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih,” kata Budi.

Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada politisasi hukum dalam penerapan kebijakan ini. Fokus pemerintah adalah pada kasus-kasus besar yang berkaitan dengan pengembalian aset dan devisa negara.

“Tidak ada politisasi hukum, dan akan ada episode-episode selanjutnya. Target kami adalah kasus besar, bukan yang kecil-kecil, karena ini menyangkut pengembalian aset dan devisa negara kembali ke tanah air,” tambahnya.

Program Tax Amnesty jilid III ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pajak dan mendukung pemulihan aset negara secara signifikan.

Komentar