JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Henny Djuwita Santoso, seorang buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam rilis resminya. “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui pengamanan buronan,” ujarnya.
Identitas Buronan
Henny Djuwita Santoso, 68 tahun, lahir di Jakarta pada 30 Januari 1956, merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN/Jkt.Pst, Henny dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan pemantauan, keberadaan Henny terdeteksi di kawasan Jakarta Selatan sebelum akhirnya ditemukan di Jakarta Utara. Proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Buronan DPO, Henny diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Harli.
Imbauan Jaksa Agung
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) yang terus digalakkan Kejaksaan RI. Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri demi menjalani proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memburu mereka demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.
Penegakan Hukum yang Tegas
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan finansial, memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Komentar