JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika.
Penangkapan dilakukan terhadap VVP (istri), HSI (anak), dan CA (anak) oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial VVP, HSI, dan CA,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diamankan di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika.
Menurut Eko, penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memutus rantai jaringan narkoba hingga ke akar, termasuk aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait transaksi keuangan.
“Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Diketahui, Koh Erwin merupakan bandar narkoba yang sebelumnya terseret kasus besar yang juga melibatkan aparat kepolisian. Dalam perkara ini, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga lingkaran terdekat yang diduga berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.














