Cabut Permenkes Nomor 24 tahun 2020, 35 Organisasi Dokter Somasi Menkes Terawan

JurnalPatroliNews – Jakarta, 35 organisasi profesi kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Organisasi profesi kedokteran itu diwakili koalisi advokat meminta agar Terawan segera mencabut Permenkes nomor 24 tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik.

“Koalisi Advokat menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 kali 24 jam setelah diterimanya surat ini,” kata Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Lutfie Hakim, dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Adapun surat somasi itu dilayangkan oleh koalisi advokat yang mewakili klien 35 pengurus organisasi profesi kedokteran. Beberapa di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih, selaku ketua umum dan Henry Salim Siregar selaku Sekretaris Jenderal. Serta Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/PDGI Sri Hananto Seno, Ketua Majelis Pengembangan Keprofesian/MPPK Poedjo Hartono, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia/MKKI David Sontani Perdanakusuma, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia/MKKGI Chiquita Prahasanti.

“Dan para Pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium lainnya yang berjumlah seluruhnya 35 pemberi kuasa, telah secara resmi melayangkan Surat Keberatan dan Somasi kepada Menteri Kesehatan RI terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020″),” kata Lutfie.

Adapun garis besar keberatan dan somasi yang dilayangkan adalah:

1. Keberatan atas pilihan waktu penerbitan PMK 24/2020 di saat pemberi kuasa beserta seluruh anggotanya tengah menghadapi pandemi COVID-19 yang sangat memerlukan kerja sama erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter.

2. Keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan PMK 24/2020 yang tidak memadai.

3. Keberatan atas pertentangan antara PMK 24/2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) Dan Berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) sebagai turunannya.

“Dan keberatan-keberatan lainnya yang terlalu panjang jika kami uraikan satu per satu, antara lain tapi tidak terbatas pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020 mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi, penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan,” ungkapnya.

“Dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020,” imbuhnya.

(*/luk)

Komentar