JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus dugaan korupsi yang kembali menyeret kader Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mendapat perhatian langsung dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyebut perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebagai sebuah musibah bagi partainya.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026), setelah menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
“Tentang Golkar ya ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah. Dan kami merasa ya terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan,” ujar Bahlil.
Menurutnya, Partai Golkar memiliki sejarah panjang dan jumlah kader yang besar. Kondisi tersebut membuat partai tidak mungkin mengawasi perilaku setiap kader secara individual.
“Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya, memang kita juga tidak bisa mengontrol satu dengan satu,” katanya.
Golkar Tegaskan Hormati Proses Hukum
Di tengah perkara yang kembali menempatkan salah satu kadernya sebagai tersangka, Bahlil menegaskan Golkar akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta agar penanganan perkara Fahd diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang terpenting adalah kita menghargai proses hukum yang berlaku. Kita menjunjung tinggi dan biarkanlah semua proses hukum itu kita hargai dengan baik,” tegas Bahlil.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan jajaran Golkar sebelumnya. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut perkara Fahd menjadi bahan pelajaran, catatan, dan evaluasi bagi partai dalam pembinaan kader.
Fahd Kini Kembali Berhadapan dengan KPK
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq saat ini menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Fahd disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menduga Fahd memiliki peran sebagai penampung uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Status tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK Telusuri Alur Perintah
Perkara yang menyeret Fahd belum berhenti pada penetapan tersangka.
KPK masih menelusuri bagaimana alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap tersebut terbentuk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuknya konstruksi perkara.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengurai hubungan antarpihak dan memastikan bagaimana dugaan penerimaan suap terjadi.
KPK juga menegaskan bahwa latar belakang politik Fahd bukan fokus utama penyidikan. Menurut KPK, yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
Ini Bukan Kali Pertama Fahd Berurusan dengan KPK
Perkara terbaru di ATR/BPN menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi oleh KPK.
Sebelumnya, Fahd pernah terseret perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Ia juga pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an serta pengadaan laboratorium komputer pada Kementerian Agama.
KPK kemudian kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada 2026.
KPK Bicara soal Status Residivis
KPK menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd setelah yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pengalaman hukum sebelumnya dapat memiliki konsekuensi dalam konteks pemberian pidana apabila nantinya perkara baru tersebut terbukti di pengadilan.
KPK menyebut konsep residivisme dalam hukum pidana dapat berpengaruh terhadap pemberatan pidana. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada proses hukum dan putusan pengadilan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menetapkan delapan tersangka.
Selain Fahd, mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga pihak swasta lainnya.
KPK menyatakan delapan tersangka tersebut ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Golkar Hadapi Ujian Pembinaan Kader
Pernyataan Bahlil menempatkan kasus Fahd sebagai persoalan hukum yang harus dipisahkan dari institusi partai secara keseluruhan.
Di satu sisi, Fahd merupakan kader Golkar yang kini menghadapi proses hukum. Di sisi lain, pimpinan partai menyatakan penghormatan terhadap proses hukum serta menegaskan langkah untuk tetap menjalankan agenda organisasi.
Kasus tersebut juga kembali memunculkan pembahasan mengenai pembinaan kader di internal partai. Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia menyatakan Golkar mengambil pelajaran dan menjadikan kasus Fahd sebagai bahan koreksi dalam pembinaan kader.
Sementara proses hukum berjalan, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri alur perintah, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Adapun benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut pada akhirnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.














Komentar