Tolak Coast Guard, Soleman Ponto: Ini Duplikasi Tugas dan Langgar Konstitusi

Tumpang Tindih dan Ketidakefisienan

Menko Yusril berdalih bahwa Coast Guard dapat mengintegrasikan berbagai instansi yang memiliki kewenangan di laut. Namun, menurut Soleman, integrasi ini bertentangan dengan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 yang telah menetapkan pembagian tugas antar-kementerian.

  • Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap kementerian memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
  • Penyatuan beberapa kewenangan tanpa revisi konstitusional adalah cacat hukum.
  • Alih-alih meningkatkan efisiensi, Coast Guard justru memperlambat birokrasi karena menyatukan regulasi teknis yang berbeda dari berbagai institusi.

Bakamla Sebaiknya Dibubarkan

Sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran, Soleman menilai bahwa keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) justru menjadi beban negara. Bakamla selama ini sering kali mengambil alih tugas dari institusi lain, seperti TNI AL, Polri, KKP, KPLP, dan Bea Cukai, tanpa kewenangan hukum yang jelas.

“Daripada membentuk badan baru, lebih baik Bakamla dilikuidasi dan tugasnya dikembalikan kepada instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Omnibus Law Tidak Berlaku untuk Penyatuan Norma Hukum

Komentar