Tolak Coast Guard, Soleman Ponto: Ini Duplikasi Tugas dan Langgar Konstitusi

Soleman juga menyoroti penggunaan Omnibus Law sebagai dasar legislasi RUU Keamanan Laut. Menurutnya, metode ini memang dapat digunakan untuk merampingkan regulasi, tetapi tidak untuk menyatukan norma hukum yang memiliki objek dan kewenangan yang berbeda.

“Penyatuan berbagai aturan dalam satu RUU Keamanan Laut bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan berpotensi diajukan judicial review karena melanggar pembagian kewenangan dalam UUD 1945,” jelasnya.

Soleman menegaskan bahwa pembentukan Coast Guard bukan solusi yang dibutuhkan Indonesia. RUU Keamanan Laut justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan, memperumit birokrasi, dan membebani anggaran negara.

“Jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan keamanan laut, maka langkah terbaik adalah memperbaiki koordinasi antar-lembaga yang telah memiliki mandat hukum masing-masing, bukan menciptakan badan baru yang hanya akan menambah masalah,” pungkasnya.

Komentar