Debitur KUR Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Relaksasi Kredit hingga Tiga Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta — Pemerintah memberikan keringanan kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut mencakup restrukturisasi kredit dengan masa relaksasi hingga tiga tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden serta hasil pembahasan dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait penanganan debitur KUR yang terkena dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari penanganan kewajiban KUR bagi debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Airlangga menjelaskan, kebijakan restrukturisasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, lanjutnya, telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan pemberian relaksasi kewajiban kredit KUR dengan jangka waktu penyesuaian hingga maksimal tiga tahun, sejalan dengan proses pemulihan pascabencana.

“Telah diputuskan bahwa OJK mengeluarkan POJK yang memberikan kelonggaran restrukturisasi KUR dengan relaksasi sampai tiga tahun,” ujarnya.

Selain restrukturisasi, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur penyaluran dan pengelolaan KUR di wilayah terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026. Pada fase ini, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran, sementara lembaga penyalur, penjamin, maupun perusahaan asuransi tidak mengajukan klaim.

“Pada fase awal ini, semua pihak menahan kewajiban dan klaim agar debitur bisa fokus pada pemulihan usaha,” jelas Airlangga.

Memasuki fase kedua, relaksasi akan difokuskan pada debitur KUR yang usahanya tidak lagi dapat dijalankan akibat kerusakan berat. Untuk kelompok ini, pemerintah membuka ruang pemberian keringanan lanjutan, termasuk masa tenggang tambahan hingga potensi penghapusan kewajiban tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha bangkit kembali serta menjaga keberlangsungan ekonomi daerah di tengah proses pemulihan pascabencana.