JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MAS (18) yang diduga terlibat dalam jaringan penyebaran paham radikal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pemuda tersebut diketahui aktif menyebarluaskan konten bernuansa ekstremisme melalui media sosial, termasuk membahas soal aksi bom bunuh diri.
Menurut keterangan resmi AKBP Mayndra Eka Wardhana, selaku perwakilan PPID Densus 88, MAS disebut sebagai pengelola grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah, yang telah aktif sejak Desember 2024. Di dalam grup tersebut, banyak beredar diskusi terkait pembenaran penggunaan bom bunuh diri dalam konteks konflik bersenjata, yang merujuk pada ajaran kelompok teroris ISIS.
“Remaja ini mengelola dan membagikan konten propaganda berupa teks, gambar, video, dan rekaman suara yang mendukung paham Daulah Islamiyah,” jelas Mayndra dalam pernyataan kepada media, Minggu (25/5/2025).
Penangkapan terhadap MAS dilakukan pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 17.20 WITA di wilayah Kabupaten Gowa. Dari tangan terduga pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat untuk menyebarkan konten radikal.
Saat ini, MAS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Densus 88 guna menggali informasi lebih dalam dan mengembangkan jaringan yang mungkin terlibat.
“Densus 88 akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk aktivitas terorisme, termasuk yang dilakukan melalui platform digital,” tegas Mayndra.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam ketertiban umum melalui jalur-jalur pelaporan resmi.
Komentar