Dibalik Jeruji Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Eks Bupati Halmahera Timur dan Mantan Pejabat Kemenkeu

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali.

Pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi. Sebanyak tiga saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini.

Adapun, ketiga saksi itu yakni, mantan Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan; pihak swasta, Eka Kamaluddin; serta mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi.

”Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kaya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali, 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Komentar