Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, Irfan selaku Dirut PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) ditetapkan sebagai tersangka. Irfan terjerat di kasus perkara korupsi pengadaan helikopter VVIP AW-101 TNI AU.
Irfan mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan dipastikan hadir memenuhi panggilan KPK.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101. Hari ini (24/5), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud an. IKS alias JIK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/5)
Komentar