Menuju Kursi Hakim Agung, 19 Kandidat Hadapi Tes Wawancara Selama Lima Hari

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Yudisial (KY) resmi memasuki tahapan krusial dalam proses seleksi calon Hakim Agung Tahun 2026. Sebanyak 19 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi kesehatan dan kepribadian mulai menjalani tes wawancara yang berlangsung selama lima hari, mulai 3 hingga 7 Agustus 2026.

Tahapan wawancara tersebut digelar di Kantor Komisi Yudisial RI, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proses akhir penjaringan calon pemegang jabatan tertinggi di lingkungan peradilan Indonesia.

Dalam pengumuman resminya, KY menegaskan bahwa hasil seleksi kesehatan dan kepribadian yang telah diumumkan sebelumnya bersifat final sehingga tidak dapat diganggu gugat.

“Seleksi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial RI Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat,” demikian pengumuman resmi Komisi Yudisial.

KY juga menegaskan bahwa setiap peserta yang telah dinyatakan lolos namun tidak mengikuti tahapan wawancara akan otomatis dinyatakan gugur dari proses seleksi.

“Calon Hakim Agung yang lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian tetapi tidak mengikuti Seleksi Wawancara dinyatakan gugur,” tulis KY.

Seiring dimulainya tahapan wawancara, Komisi Yudisial kembali mengingatkan seluruh peserta agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi atau menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

KY menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari praktik percaloan maupun intervensi pihak mana pun.

Sebanyak 19 calon Hakim Agung yang mengikuti tahapan wawancara berasal dari berbagai unsur profesi hukum, mulai dari hakim karier, pejabat Mahkamah Agung, akademisi, advokat, hingga notaris.

Mereka akan memperebutkan posisi Hakim Agung pada beberapa kamar, yakni:

  • Kamar Pidana (9 peserta)
  • Kamar Perdata (4 peserta)
  • Kamar Agama (3 peserta)
  • Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak (3 peserta)

Para peserta berasal dari berbagai lembaga peradilan dan institusi, di antaranya Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, Pengadilan Pajak, hingga perguruan tinggi.

Selain seleksi calon Hakim Agung, Komisi Yudisial juga menggelar tahapan wawancara terhadap peserta seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.

Untuk Hakim Ad Hoc HAM, peserta yang mengikuti wawancara adalah:

  • Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
  • Roki Panjaitan, S.H.

Sementara untuk Hakim Ad Hoc Tipikor, peserta yang mengikuti tahapan wawancara meliputi:

  • Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H.
  • Sudiyo, S.H., M.H.

Seluruh tahapan wawancara dijadwalkan berlangsung hingga 7 Agustus 2026 sebelum Komisi Yudisial menetapkan peserta yang akan diajukan sebagai calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar