Dimasa Pandemi Mulai 2021, Ini Sederet Perubahan Komponen Gaji PNS Hingga Pensiun

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021 dipastikan tidak akan mengalami penurunan. Gaji akan diberikan secara penuh, tanpa adanya potongan. Artinya, PNS sama sekali tidak terdampak pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini berencana untuk merombak komponen gaji. Pembahasan itu saat ini tengah dibahas oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, melalui koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada rekan media.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan saat ini pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan, termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19,” ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto saat menjadi pembicara dalam Rakornas Kepegawaian BKN Virtual 2020, dikutip media, Senin (21/12/2020).

Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS.

Pertama, seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini. Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian KeuanganAskolani mengatakan saat ini, melalui APBN pemerintah mengalokasikan Rp 120 triliun untuk 3,1 juta orang pensiunan, yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
Besaran dana untuk pensiunan dari APBN berkisar 40% sampai 75% dari gaji pokok para pensiunan, dan tergantung dengan masa kerja.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini menggunakan sistem pay as you go. Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak. Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dengan usia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Skema ini, sudah berjalan hampir 20 tahun lebih.

Pemerintah, sempat mengatakan, sedang mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini, nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan

“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya mengutip rekan media saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.

Dana pensiunan dengan skema fully funded itu sudah diolah di dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut dibuat dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.

Diakui Askolani, RPP tersebut masih di dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, dan untuk sementara waktu dihentikan, karena pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19.

“Sekarang lagi fokus penanganan covid-19 dan dampaknya,” ujar Askolani kepada media, dikutip Senin (23/11/2020).

Mengenai RPP yang sudah terbentuk dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji.

“Ya betul (skema fully funded sudah diatur di dalam RPP). Kita ingin itu tetap berjalan,” ujarnya kepada rekan media, Senin (23/11/2020).

(*/lk)

Komentar