Kemenkeu Salurkan THR Rp40,77 Triliun Per 9 April 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan telah berhasil menyalurkan total tunjangan hari raya (THR) senilai Rp40,77 triliun, demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

Deni Surjantoro menjelaskan bahwa jumlah THR yang telah disalurkan untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri mencapai Rp15,90 triliun, yang diterima oleh 2.130.870 pegawai atau personel.

“Secara keseluruhan, sudah ada 13.206 satuan kerja (satker) dari total 13.210 satker yang telah menerima pembayaran THR, mencapai 99,97 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deni menyebutkan bahwa seluruh kementerian dan lembaga (K/L) telah mengajukan permohonan THR, yang berjumlah 84 K/L.

Sementara itu, pembayaran THR untuk pensiunan mencapai Rp11,33 triliun, diterima oleh 3.546.555 pensiunan dari total 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen.

Untuk THR ASN daerah, total yang telah tersalurkan mencapai Rp13,54 triliun.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pejabat, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok sesuai dengan nilai penghasilan pada bulan Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan, tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen bagi ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi para guru dan dosen, komponen yang diterima termasuk 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi.

Komentar