JurnalPatroliNews – Jakarta, – Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves), hari ini hadir menjadikan saksi, dalam Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/23).
Dalam keterangannya sebagai saksi, LBP mengingatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, soal kebebasan berpendapat.
Ada yang istimewa dalam persidangan tersebut, yaitu saat Haris Azhar diminta Hakim menyalami Luhut, yang kemudian disambut riuh tepuk tangan.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, saat ini menjadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut, dalam persidangan, menyampaikan, apa yang Ia tempuh ini, merupakan pelajaran bahwa tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut.
“Ini pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut, jangan kritik dicampur adukkan dengan fitnah,” ujar Luhut.
LBP mengaku, Haris Azhar sudah meminta maaf secara terbuka di muka sidang. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya peluang untuk berdamai.
“(Berdamai) silahkan saja nanti di persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!’.
Akibat perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Haris-Fathia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP, tentang Penghinaan.
Komentar