JurnalPatroliNews – Jakarta, – Persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang digelar hari ini, Kamis (8/6/23), sempat diwarnai ketegangan.
Hal itu terjadi, saat Cokorda Gede Arthana, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), melontarkan kalimat bernada seksis.
Hakim Cokorda, mengatakan kepada salah seorang pengacara Haris Azhar, agar menggunakan mic karena suara yang kecil seperti perempuan.
“Silakan bertanya langsung, langsung. Saudara pakai mic yang jelas, saudara suaranya kan seperti perempuan gitu lho,” kata hakim di ruang sidang, Kamis (8/6/23).
Pernyataan Hakim Cokorda itu pun lantas menuai protes keras, hingga Haris Azhar sampai berdiri untuk menyampaikan protesnya, sambil menunjuk kepada hakim.
Haris menyampaikan, bahwa dirinya keberatan atas pernyataan Hakim yang menggunakan menyampaikan kalimat yang bermuatan seksis.
“Dicabut dulu Majelis, ada perempuan di sini, jaksa juga ada perempuan, ibu kita juga semua perempuan, jangan Majelis menyebutkan itu,” protes salah satu pengacara Haris Azhar.
“Jangan gunakan perempuan untuk menggambarkan sesuatu yang lemah,” tambah Haris Azhar.
Kemudian, pihak Haris Azhar mengancam, akan melaporkan Hakim tersebut ke Komisi Yudisial, karena dianggap melanggar kode etik jika tidak menarik ucapan itu.
Hakim Cokorda pun membantah perkataan pengacara Haris Azhar, bahwa dirinya tidak mengatakan salah satu pengacara laki-laki itu seperti perempuan.
“Saya tidak mengatakan saudara perempuan, suaranya kayak perempuan, sudah, sudah,” bantah Hakim Cokorda.
Komentar