Diwarnai Walkout, Ini Alasan Pengacara Teriak dan Tunjuk-tunjuk Hakim di Sidang HRS

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Tim pengacara Habib Rizieq melakukan walkout dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Tim pengacara tampak berteriak dan menunjuk hakim saat proses walkout.

Pantauan rekan media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021) sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB dan tim pengacara Rizieq Shihab mulai melakukan walkout pada pukul 14.10 WIB.

Tim pengacara beserta Habib Rizieq sebelumnya melakukan protes dan meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Namun, ketua majelis hakim Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan secara online.

Mendengar keputusan hakim, tim pengacara yang terdiri dari Munarman, Novel Bamukmin hingga Alamsyah melakukan walkout dan meninggalkan ruangan.

Habib Rizieq pun tampak meninggalkan ruang sidang di Bareskrim Polri. Tak lama kemudian tampilan layar yang menapilkan Habib Rizieq tampak mati.

Melihat hal tersebut Novel Bamukmin, salah satu tim pengacara Habib Rizieq memarahi majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum. Novel memprotes lantaran sambungan video Habib Rizieq yang berada di Bareskrim Polri terputus.

“Kenapa ada suara tidak ada gambar Habib Rizieq sementara ini semua ada, kenapa ini diputus, kenapa? Kenapa ini diputus,” ujar Novel Bamukmin.

Selain menunjuk-nunjuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Novel juga sesekali menunjuk layar virtual yang menunjukkan Habib Rizieq tak lagi berada di tempat.

Terlihat Novel melakukan protes dengan nada yang tinggi. Dia juga mendekat ke depan meja mejelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab kembali melontarkan protes karena disidangkan secara virtual dalam perkara terkait tes swab di RS Ummi Bogor. Majelis hakim menyampaikan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

“Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan,” ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).

“Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan,” imbuhnya.

(*/red)

Komentar