JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan untuk membatasi akses media sosial bagi para pelajar. Kebijakan ini menuai dukungan kuat dari Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, terutama setelah insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara. Pelaku yang diduga merakit bom disebut kerap mengalami perundungan dan terpengaruh konten kekerasan dari gim daring.
“Langkah ini penting. Bukan hanya untuk mencegah penyebaran paham ekstrem, tapi juga untuk membatasi konten pornografi dan materi sensitif terkait agama,” kata Aziz melalui pernyataan resminya, Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, negara memiliki kewenangan dalam mengendalikan akses digital sehingga kebijakan pembatasan dianggap perlu demi menjaga kondisi psikologis generasi muda.
“Orang tua tidak selalu mampu mengawasi anak di setiap waktu. Di rumah mungkin bisa dipantau, tapi di luar, kontrol itu hilang,” ujarnya.
Aziz menambahkan bahwa kebijakan seperti ini seharusnya dirumuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar penerapannya lebih komprehensif. “Ini soal masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik di beberapa negara maju yang telah lebih dahulu membatasi akses anak di bawah umur terhadap konten sensitif di platform digital sebagai upaya menjaga keamanan publik dan mencegah penyalahgunaan informasi.
“Kita butuh aturan serupa. Negara harus mampu memblokir konten berbahaya atau bermuatan kriminal. Jangan biarkan remaja mudah mengaksesnya, karena dampaknya bisa mengancam keamanan dan ketahanan nasional,” pungkasnya.














