Dorong Perdamaian Global, Indonesia Resmikan Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

JurnalPatroliNews – NewYork – Indonesia secara resmi telah menyelesaikan proses ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons/TPNW) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada acara Treaty Event yang digelar di New York pada Selasa, 24 September waktu setempat, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyerahkan dokumen Instrumen Ratifikasi TPNW kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Dengan penyerahan tersebut, Indonesia kini resmi menjadi salah satu negara yang terikat oleh perjanjian TPNW.

“Ke depan, Indonesia akan terus berperan aktif dalam mendorong lebih banyak negara untuk bergabung dan meratifikasi TPNW, dengan tujuan memperluas universalisasi traktat ini,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.

Langkah ini juga mempertegas komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia dan keamanan global melalui upaya pelucutan senjata.

“Dengan mengadopsi TPNW, Indonesia ikut memperkuat norma internasional yang mengutuk penggunaan senjata nuklir dari perspektif kemanusiaan, sekaligus memberi tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangan senjata tersebut,” tambah pernyataan tersebut.

Sebelumnya, pada 21 November 2023, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.

TPNW sendiri pertama kali diadopsi pada 7 Juli 2017 dengan tujuan untuk melarang senjata nuklir secara menyeluruh. Hingga kini, sebanyak 70 negara telah menjadi pihak dalam perjanjian ini, sementara 93 negara lainnya telah meratifikasi traktat tersebut.

Komentar