JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu berhasil menyita sebanyak 2.939 karpet dan permadani asal Turki dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Barang-barang ini diduga merupakan impor ilegal.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan peninjauan terhadap ribuan barang tersebut yang disimpan di sebuah gudang di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, pada awal pekan ini, Senin (23/9).
“Kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas. Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Barang-barang yang disita tersebut tidak memiliki dokumen penting seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) yang diperlukan untuk masuknya barang impor.
Selain itu, produk-produk ini juga belum memenuhi persyaratan yang terkait dengan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Sebagai informasi, pembentukan Satgas ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, yang berfokus pada pengawasan barang tertentu yang diatur dalam ketentuan impor dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Zulkifli Hasan mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan perdagangan, demi menjaga keselamatan konsumen dan keberlanjutan industri dalam negeri.
Ketua Umum PAN tersebut juga meminta para kepala daerah untuk terus bekerja sama dalam mengawasi aktivitas pergudangan di wilayah masing-masing guna memberantas praktik impor ilegal.
Komentar