DPO “TIPIKOR” William Wamaty Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Papua Barat

Dalam tugasnya, William Wamaty mengajukan dua buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan sosialisasi dengan nilai masing-masing Rp 10.000.000.000,00 dan Rp 3.969.000.000,00. Namun, berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, disetujui anggaran sebesar Rp 4.000.000.000,00 untuk kegiatan tersebut. Dana tersebut kemudian dianggarkan dalam DPPA-SKPD Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 3.559.648.000,00.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, Wamaty dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 829.637.487,00 yang dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp 300.000.000,00 dan uang yang dititipkan di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp 529.637.487,00.

“Meski telah dipanggil secara patut oleh Kejaksaan Negeri Manokwari untuk eksekusi, William Wamaty tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, sehingga dimasukkan dalam DPO,” tegasnya

Muhammad menerangkan, setelah pencarian diintensifkan, William Wamaty berhasil diamankan dan bertindak kooperatif saat diamankan untuk menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Komentar